Rabu, 09 Desember 2020

STOP PERNIKAHAN DINI-Civic education


STOP PERNIKAHAN DINI

Pernikahan diadakan untuk meresmikan ikatan yang di laksanakan oleh dua orang dan diresmikan menurut norma yang berlaku di masyarakat. Setiap pernikahan diadakan dengan tujuan untuk melestarikan keturunan, setiap pernikahan yang di laksanakan pasti ada persetujuan dari kedua pasangan, pernikahan yang di laksanakan tidak menutup kemungkinan terjadi pada usia dini. 

United Nation Children’s Found (UNICEF) sekitar 16 juta kelahiran terjadi pada ibu yang berusia 15-18 tahun atau sekitar 11% seluruh kelahiran dunia yang mayoritas terjadi di negara berkembang. Data PBB hingga saat ini lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia menikah di usia mudah rata-rata pada usia 15-18 tahun. Berdasarkan data yang diperoleh oleh UNICEF,  banglades merupakan negara yang memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia. sekitar sepertiga anak perempuan di banglades mengaku menikah di bawah umur. 

BAGAIMANA DENGAN INDONESIA? 

 Indonesia merupakan negara nomor 7 pernikahan dini tertinggi didunia pada tahun 2013 yang ditetapkan oleh UNICEF dan nomor 2 di ASEAN setelah kamboja.

Secara umum pernikahan dini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor yang sering di kaitkan dengan kondisi ekonomi,, faktor adat, media masa, hamil di luar nikah dan  tingkat pendidikan rendah. Menurut BPS sebanyak 94,72% orang yang menikah dini mengalami putus sekolah.  Pernikahan dini menyumbangkan angka partisipasi pendidikan rendah,perempuan yang menikah di bawah 18 tahun hanya 11,54% yang lulus jenjang SMA.

 Selain  faktor-faktor diatas, Pernikahan dini juga memiliki resiko yang sangat kronis terutama bagi wanita.  Pernikahan dini sering menyebabkan kesehatan mental wanita terganggu (menyebabkan trauma dan krisis percaya diri,emosi tidak berkembang dengan matang,kepribadian cenderung tertutup,putus asa,mengasihani diri sendiri), wanita sering mejadi korban kekerasan dalam rumah tangga, hamil di usia muda dan putus sekolah membatasi kesempatan wanita untuk berkarir, selain dari itu hamil diusia remaja juga menggangu kesehatan pada wanita dan bayi, selain itu angka kematian ibu juga sangat besar bagi wanita yang mengandung atau melahirkan dibawah umur.

Jika pernikahan dini tidak dihentikan dampaknya akan semakin kompleks, mulai dari dampak kemanusian,kesehatan,ekonomi,dan masih banyak lagi. Pernikahan dini juga merupakan salah satu faktor penyumbang tingginya angka percerain, hal tersebut dikarenakan pasangan yang melasungkan pernikahan belum siap secara mental maupun secara finansial.

Diindonesia berdasarkan UU Perkawinan batas minimal menikah baik laki-laki maupun perempuan minimal berusia 19 tahun. dibawah usia tersebut tidak diperkenakan mengadakan pernikahan. Namun aturan ini masih memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3


BUKANKAH KALAU MASIH ADA CELAH SEPERTI INI ARTINYA UU TERSEBUT MASIH BERSIFAT LEMAH? , BUKANNYA UU TERSEBUT MASIH BISA DIAKALIN?

 



  Penulis : Haikal Basri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INVENTORY CONTROL - Metode Period Order Quantity (POQ)

  PER T E M U A N 6 INVENTORY CONTROL (POQ)   A . T U J U A N P R A K T I KU M Pada pertemuan ini akan dibahas mengenai invento...